Ts
Assalamualaikum,
Hallo. . . Anak-anak ibu yang hebat, bagaimana kabarmu hari ini ? semoga sehat dan bahagia selalu ya, ibu akan selalu mendoakan kalian semoga anak-anak ibu semua selalu diberi kemudahan dalam menumtut ilmu dan mempelajari semua pelajaran yang diberikan , tak lupa ibu juga berharap kalian selalu melaksanan sholat lima waktu tepat pada waktunya dan selalu murojaah surat-surat pendek., agar hafalan kalian selalu bertambah !
Pendalaan materi
Usaha ekonomi adalah kegiatan yang biasa dilakukan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Berdasarkan pengelolaannya, jenis usaha ekonomi dibedakan menjadi dua, yakni usaha ekonomi yang dikelola sendiri atau perorangan dan kelompok.
Usaha ekonomi yang dikelola perorangan biasanya memiliki modal yang sedikit atau terbatas.
Usaha yang dikelola kelompok adalah usaha yang dijalankan bersama dalam hal modal, pengelolaan, maupun bagi hasil.
Sebelumnya, kita sudah mengenal beberapa jenis usaha ekonomi yang dikelola sendiri, seperti pertanian dan perdagangan.
Contoh jenis usaha ekonomi yang dikelola kelompok. Simak informasi berikut ini,
1. Firma
Firma merupakan usaha ekonomi yang dikelola kelompok yang didirikan oleh sekurang-kurangnya dua orang.
Biasanya, usaha ekonomi berbentuk firma didirikan oleh orang-orang yang sudah saling mengenal sebelumnya.
Hal ini karena setiap anggota firma memiliki hak atas nama firma. Selain itu, anggotanya juga bertanggung jawab atas risiko kerugian.
Usaha berbentuk firma ini biasanya begerak di bidang layanan konsultasi hukum maupun badan keuangan.
Contoh usaha ekonomi berbentuk firma di Indonesia, yakni firma hukum, firma akuntansi, firma nike, hingga firma diadora.
2. Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan komanditer atau yang kerap dikenal dengan CV didirikan oleh satu orang pengusaha atau lebih.
Modal untuk mendirikan persekutuan komanditer ini berasal dari pengusaha itu dan dari beberapa penanam modal.
Pengusaha menjadi pimpinan perusahaan dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup perusahaannya.
Sementara itu, para penanam modal diketahui mempercayakan pengelolaan Persekutuan Komanditer pada pengusaha.
Dalam hal ini, pengusaha yang berperan pada pengelolaan disebut sekutu aktif, sementara investor disebut sekutu pasif.
Sebuah perusahaan yang berbentuk persekutuan komanditer ini bisa dikembangkan dari usaha ekonomi firma.
Hal ini terjadi jika sebuah firma ingin mengembangkan usaha dan membutuhkan tambahan modal.
Contoh Perseroan Terbatas adalah CV. Malino Trading, CV. Unicorn, CV. Senandung Ibu Pertiwi, dan lain sebagainya.
3. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas atau yang dikenal dengan PT merupakan usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham.
Saham adalah surat berharga sebagai tanda keikutsertaan menanamkan modal dalam suatu perusahaan.
Setiap saham ini memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham pun akan memperoleh keuntungan berupa dividen.
Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan memperluas usaha, maka sahamnya bisa diperdagangkan di pasar modal.
Contohnya adalah PT. Pertamina, PT Kimia Farma Terbuka, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk., dan PT Garuda Indonesia Tbk.
4. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN atau Perusahaan negara adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki oleh suatu negara.
BUMN umumnya melayani kepentingan umum dan pelayanan publik. Selain itu, produknya juga diminati semua kalangan.
Ada tiga bentuk perusahaan negara, yakni Perusahaan Jawatan (Perjan), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero).
Badan Usaha Milik Negara ini umumnya bergerak di bidang usaha yang bersifat strategis dan vital atau penting.
Contohnya adalah PT Bank Negara Indonesia Tbk., PT Bank Rakyat Indonesia Tbk., dan lain sebagainya.
5. Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah adalah jenis usaha ekonomi yang modalnya dimiliki dan bersumber dari kas milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah adalah untuk melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan nasional.
Selain itu, perusahaan daerah juga bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja untuk memajukan masyarakat.
6. Koperasi
Koperasi adalah usaha bersama dalam bidang ekonomi yang didirikan berdasarkan prinsip kerja sama dan gotong royong.
Bentuk usaha berupa koperasi ini didirikan berdasarkan prinsip saling membutuhkan dan kesamaan kebutuhan anggotanya.
Yap, koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggota. Keanggotaan pada koperasi bersifat sukarela, teman-teman.
Di Indonesia, koperasi terbagi menjadi lima, yakni:
- Koperasi konsumsi
- Koperasi simpan pinjam
- Koperasi produksi
- Koperasi jasa
- Koperasi serba usaha

Tidak ada komentar:
Posting Komentar