Tt
Assalamualaikum,
Hallo. . . Anak-anak ibu yang hebat, bagaimana kabarmu hari ini ? semoga sehat dan bahagia selalu ya, ibu akan selalu mendoakan kalian semoga anak-anak ibu semua selalu diberi kemudahan dalam menumtut ilmu dan mempelajari semua pelajaran yang diberikan , tak lupa ibu juga berharap kalian selalu melaksanan sholat lima waktu tepat pada waktunya dan selalu murojaah surat-surat pendek., agar hafalan kalian selalu bertambah !
TEMA 6 Menuju Masyarakat Sejahtera
MUATAN YANG MUNCUL PKn, IPS, BI dan
Matematika
PB 1 dan PB 3
SUB TEMA 2 Menuju Masyarakat Sejahtera
. TUJUAN PEMBELAJARAN
M 1. Dengan kegiatan membaca tentang hak sebagai warga negara, peserta didik dapat menjelaskan hak sebagai warga negara Indonesia dengan tepat.
2.
Dengan
kegiatan berlatih menentukan kalimat utama dan gagasan utama, siswa dapat
menentukan kalimat utama dan gagasan utama dalam bacaan teks non fiksi dengan
tepat.
3.
Dengan
kegiatan berdiskusi tentang ketentuan pasal-pasal, peserta didik dapat menuliskan
pasal-pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatuR tentang hak warga
negara Indonesia dengan tepat.
4.
Dengan
kegiatan membaca, peserta didik dapat menyebutkan perilaku masyarakat yang merupakan
wujud dari upaya mempertahankan kemerdekaan NKRI dengan tepat.
5. Dengan
kegiatan berdiskusi cara mempertahankan kemerdekaan, peserta didik dapat menuliskan
cara untuk mempertahankan kemerdekaan NKRI dengan tepat.
3. MATERI
Tema 6, sub tema 2 Pb 1 dan 3 muatan PKn, IPS, BI
4. METODE
Pengamatan, Penugasan, Tanya Jawab dan diskusi
5. SUMBER DAN MEDIA
Buku Tematik Terpadu Kurikulum 2013, Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018.
Tema 6
Video Pembelajaran, dan internet
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu, kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Memberikan hak adalah salah satu cara mencapai kesejahteraan masyarakat, teman-teman.
Oleh sebab itu, memberikan hak warga negara sangat penting dilakukan, ya.
Nah, mengenai hak warga negara dan ketentuan hak warga negara dalam UUD 1945.
Apa saja ketentuan hak warga negara dalam UUD 1945?
Ketentuan Hak Warga Negara Indonesia dalam UUD 1945
1.Mendapat perlindungan hukum dalam Pasal 27 ayat (1).
2. Mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak dalam Pasal 27 ayat 2.
3. Ikut serta dalam upaya bela negara dalam Pasal 27 ayat 3.
4.Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran dalam Pasal 28E ayat 3.
5. Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaan masing-masing dalam Pasal 29.
6. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara dalam Pasal 30 ayat 1.
7. Mendapat pendidikan dalam Pasal 31.
8. Bebas memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional dalam Pasal 32 ayat 1 dan 2.
9. Memanfaatkan sumber daya alam dalam Pasal 33 ayat 3.
10. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara dalam Pasal 34 ayat 1.
11. Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan dalam Pasal 28H ayat 1.
MUATAN I P S
- Melestarikan budaya bangsa
- Sikap cinta tanah air
- Membina persatuan dan kesatuan
- Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
- Berkompetisi dalam meraih prestasi,
- Menggunakan produk buatan dalam negeri
- Menghormati antarsesama
- Menaati peraturan yang berlaku.
MUATAN BAHASA INDONESIA






Tidak ada komentar:
Posting Komentar