Minggu, 21 September 2025

Senin, 22 September 2025

 Ts

                                                                               Assalamualaikum, 

Selamat datang dan selamat bergabung di rombel kelas 6A anak-anak hebat, kelas yang akan menjadi tempat kalian belajar, bermain , dan bertumbuh bersama selama satu tahun ke depan. Ibu berharap kalian semua dapat menyesuaikan diri dengan kelas baru kalian. Jangan malu bertanya jika ada hal yang belum kalian pahami dan kami akan selalu berusaha membantu kalian untuk belajar dengan baik dan nyaman.lbu juga berharap kalian selalu melaksanan sholat lima waktu tepat pada waktunya dan selalu murojaah surat-surat pendek,agar bertambah selalu hafalan kalian.

Pembelajaran Matematika

Materi
Pelaksaan Sumatif Harian 2 ( Materi Pecahan)

Pembelajaran PKn
Murid dapat menyajikan hasil identifikasi bentuk-bentuk norma, hak, dan kewajiban
dalam kedudukanya sebagai warga negara.


Kewajiban dan hak memang hal yang saling berkaitan dan sulit dipisahkan. Pada umumnya, hak dapat diperoleh setelah melaksanakan kewajiban. Perbedaan yang jelas antara hak dan kewajiban adalah hak merupakan segala hal yang berhak didapatkan seseorang sejak dirinya lahir. Sementara, kewajiban merupakan segala hal yang harus dilakukan oleh seseorang dan memiliki sanksi tersendiri apabila tidak dilaksanakan. Selain hak dan kewajiban, dalam pelaksanaan keduanya tidak lepas dari adanya sikap tanggung jawab. Berikut ini penjelasan tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab sebagai warga negara.

1. Hak
Hak adalah segala sesuatu yang menjadi milik seseorang dan bisa digunakan atau dimanfaatkan kapan saja. Nah, sebagai warga negara Indonesia, kita memiliki hak yang juga diatur dalam undang-undang. Hak-hak warga negara Republik Indonesia ditentukan dalam pasarl-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Hak-hak sebagai warga negara menurut UUD 1945 antara lain sebagai berikut :
No.Hak-Hak Warga Negara IndonesiaKetentuan dalam UUD 1945
1.Mendapat perlindungan hukumPasal 27 ayat (1)
2.Pekerjaan dan penghidupan yang layakPasal 27 ayat (2)
3.Ikut serta dalam upaya bela negaraPasal 27 ayat (3)
4.Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiranPasal 28E ayat (3)
5.Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masingPasal 28E ayat (1)
6.Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.Pasal 30 ayat 1
7.Mendapat pendidikanPasal 31 ayat (1)
8.Kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasionalPasal 28C ayat (1)
9.Memanfaatkan sumber daya alamPasal 33 ayat (3)
10.Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negaraPasal 34 ayat (1)
11.Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatanPasal 28H ayat (1)

Sebagai warga sekolah seorang siswa juga memiliki beberapa hak yang dapat dimiliki. Beberapa hak siswa di sekolah antara lain sebagai berikut :
  1. Berhak mendapat pengajaran yang baik
  2. Berhak mendapat materi pelajaran yang sesuai
  3. Berhak memiliki rasa nyaman dan aman ketika belajar
  4. Berhak menggunakan fasilitas di sekolah, seperti lapangan, perpustakaan, dan laboratorium.
  5. Berhak mendapat bimbingan, perlindungan, dan kasih sayang dari guru maupun tenaga pendidik lainnya
  6. Berhak menyampaikan pertanyaan dan pendapat
  7. Berhak mendapat waktu yang cukup untuk beristirahat, seperti pergi ke kantin dan bermain bersama teman
  8. Berhak mendapat nilai yang adil.

2. Kewajiban
Secara sederhana, arti wajib adalah harus dilakukan dan dilaksanakan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab. Biasanya, dengan melaksanakan kewajiban, maka seseorang bisa mendapatkan hak. Apabila kewajiban sebagai warga masyarakat tidak dilaksanakan dengan baik, maka akan ada hukuman ataupun denda.
Kewajiban siswa di sekolah
Sebagai seorang siswa tentu saja memiliki beberapa kewajiban saat berada di sekolah maupun saat berada di rumah. Beberapa contoh kewajiban siswa di sekolah adalah sebagai berikut :
  1. Siswa harus taat kepada Guru dan Kepala Sekolah.
  2. Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban sekolah.
  3. Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabotan yang ada di sekolah.
  4. Ikut menjaga nama baik sekolah, guru maupun pelajar lainnya baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
  5. Menghormati guru dan saling menghargai antarsesama murid.
  6. Memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan hari yang telah ditentukan.
  7. Mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang diselenggarakan.
  8. Memberikan keterangan sakit, izin atau alpa dari orang tua bahwa anak berhalangan hadir di sekolah.

Sedangkan kewajiban seorang siswa saat berada di rumah antara lain sebagai berikut :
  1. Kewajiban belajar
  2. Kewajiban membantu orang tua
  3. Kewajiban menghormati kedua orang tua
  4. Kewajiban menjalankan perintah agama
  5. Menghormati keputusan dan peraturan dalam keluarga
  6. Menjaga kebersihan rumah
  7. Mendengarkan nasehat kedua orang tua
  8. Patuh terhadap kedua orang tua

Selian kewajiban sebagai anggota keluarga dan warga sekolah, seorang siswa juga termasuk warga masyarakat. Kewajiban seorang siswa sebagai warga masyarakat antara lain sebagai berikut:
  1. Membuang sampah pada tempatnya
  2. Mematuhi peraturan yang ada di lingkungan
  3. Ikut dalam kerja bakti
  4. Menjaga kebersihan lingkungan
  5. Menjaga keamanan lingkungan

Selain hak yang harus diterima, sebagai warga negara kita juga harus memenuhi semua kewajiban yang tertera dalam perundang-undangan. Beberapa kewajiban sebagai warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :
  1. Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
  3. Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
  4. Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
  5. Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Rabu, 06 Mei 2026

  Ts.                                                                                Assalamualaikum,   Selamat datang dan selamat bergabung...