Ts
Assalamualaikum,
Selamat datang dan selamat bergabung di rombel kelas 6A anak-anak hebat, kelas yang akan menjadi tempat kalian belajar, bermain , dan bertumbuh bersama selama satu tahun ke depan. Ibu berharap kalian semua dapat menyesuaikan diri dengan kelas baru kalian. Jangan malu bertanya jika ada hal yang belum kalian pahami dan kami akan selalu berusaha membantu kalian untuk belajar dengan baik dan nyaman.lbu juga berharap kalian selalu melaksanan sholat lima waktu tepat pada waktunya dan selalu murojaah surat-surat pendek,agar bertambah selalu hafalan kalian.
Pembelajaran MatematikaMateri
Pelaksaan Sumatif Harian 2 ( Materi Pecahan)
Pembelajaran PKn
Murid dapat menyajikan hasil identifikasi bentuk-bentuk norma, hak, dan kewajiban
dalam kedudukanya sebagai warga negara.
| No. | Hak-Hak Warga Negara Indonesia | Ketentuan dalam UUD 1945 |
|---|---|---|
| 1. | Mendapat perlindungan hukum | Pasal 27 ayat (1) |
| 2. | Pekerjaan dan penghidupan yang layak | Pasal 27 ayat (2) |
| 3. | Ikut serta dalam upaya bela negara | Pasal 27 ayat (3) |
| 4. | Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran | Pasal 28E ayat (3) |
| 5. | Kemerdekaan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya masing-masing | Pasal 28E ayat (1) |
| 6. | Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. | Pasal 30 ayat 1 |
| 7. | Mendapat pendidikan | Pasal 31 ayat (1) |
| 8. | Kebebasan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya nasional | Pasal 28C ayat (1) |
| 9. | Memanfaatkan sumber daya alam | Pasal 33 ayat (3) |
| 10. | Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara | Pasal 34 ayat (1) |
| 11. | Memperoleh fasilitas pelayanan kesehatan | Pasal 28H ayat (1) |
- Berhak mendapat pengajaran yang baik
- Berhak mendapat materi pelajaran yang sesuai
- Berhak memiliki rasa nyaman dan aman ketika belajar
- Berhak menggunakan fasilitas di sekolah, seperti lapangan, perpustakaan, dan laboratorium.
- Berhak mendapat bimbingan, perlindungan, dan kasih sayang dari guru maupun tenaga pendidik lainnya
- Berhak menyampaikan pertanyaan dan pendapat
- Berhak mendapat waktu yang cukup untuk beristirahat, seperti pergi ke kantin dan bermain bersama teman
- Berhak mendapat nilai yang adil.
- Siswa harus taat kepada Guru dan Kepala Sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas kebersihan, keamanan, ketertiban sekolah.
- Ikut bertanggung jawab atas pemeliharaan gedung, halaman, perabotan yang ada di sekolah.
- Ikut menjaga nama baik sekolah, guru maupun pelajar lainnya baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
- Menghormati guru dan saling menghargai antarsesama murid.
- Memakai pakaian seragam sekolah sesuai dengan hari yang telah ditentukan.
- Mengikuti upacara pengibaran Bendera Merah Putih yang diselenggarakan.
- Memberikan keterangan sakit, izin atau alpa dari orang tua bahwa anak berhalangan hadir di sekolah.
- Kewajiban belajar
- Kewajiban membantu orang tua
- Kewajiban menghormati kedua orang tua
- Kewajiban menjalankan perintah agama
- Menghormati keputusan dan peraturan dalam keluarga
- Menjaga kebersihan rumah
- Mendengarkan nasehat kedua orang tua
- Patuh terhadap kedua orang tua
- Membuang sampah pada tempatnya
- Mematuhi peraturan yang ada di lingkungan
- Ikut dalam kerja bakti
- Menjaga kebersihan lingkungan
- Menjaga keamanan lingkungan
- Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
- Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
- Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain
- Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
- Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Tidak ada komentar:
Posting Komentar