Ts
Assalamualaikum,
Selamat datang dan selamat bergabung di rombel kelas 6A anak-anak hebat, kelas yang akan menjadi tempat kalian belajar, bermain , dan bertumbuh bersama selama satu tahun ke depan. Ibu berharap kalian semua dapat menyesuaikan diri dengan kelas baru kalian. Jangan malu bertanya jika ada hal yang belum kalian pahami dan kami akan selalu berusaha membantu kalian untuk belajar dengan baik dan nyaman.lbu juga berharap kalian selalu melaksanan sholat lima waktu tepat pada waktunya dan selalu murojaah surat-surat pendek,agar bertambah selalu hafalan kalian.
Mata Pelajaran Matematika
Menghubungkan sila-sila dalam Pancasila sebagai suatu kesatuan yang utuh melalui kegiatan eksperimen dan diskusi kelompok
Menurut Himpunan Risalah Sidang-Sidang dari BPUPKI dan PPKI yang Berhubungan dengan Penyusunan UUD 1945, Moh. Yamin berpidato pada 29 Mei 1945 merumuskan 5 asas dasar negara, yaitu Peri Kebangsaan, Peri Kemanusiaan, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan Kesejahteraan Rakyat. Sementara Soepomo mengusulkan "Dasar Negara Indonesia Merdeka", yaitu Persatuan, Kekeluargaan, Mufakat dan Demokrasi, Musyawarah, serta Keadilan Sosial.
"Saudara-saudara! Dasar-dasar Negara telah saya usulkan. Lima bilangannya. Inikah Panca Dharma? Bukan! Nama Panca Darma tidak tepat di sini. Dharma berarti kewajiban, sedang kita membicarakan dasar," ujar Bung Karno.
Soekarno kemudian mengatakan menurut petunjuk seorang kawannya yang ahli bahasa nama paling tepat adalah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar. "Di atas kelima dasar itulah kita mendirikan Negara Indonesia, kekal dan abadi," ujarnya. "Pancasila itulah yang berkobar-kobar di dalam dada saya sejak berpuluh tahun."
Pembentukan Panitia Sembilan
Tak berhenti di situ, BPUPKI kemudian membentuk Panitia Sembilan untuk merumuskan lebih rinci tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara dan pembuatan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Para tokoh Panitia Sembilan itu beranggotakan:
1. Ir. Soekarno
2. Drs. Mohammad Hatta
3. Mr. A. A. Maramis
4. Mr. Muhammad Yamin
5. Achmad Soebardjo
6. Abikoesno Tjokrosoejoso
7. Abdul Kahar Muzakkar
8. H. Agus Salim
9. K.H Abdul Wahid Hasyim
Hasil pembahasan Panitia Sembilan tertuang dalam Piagam Jakarta atau Jakarta Charter pada 22 Juni 1945 sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Namun, perumusan soal dasar negara itu masih belum selesai. Masih timbul perdebatan antara kelompok kebangsaan dan kelompok Islam. Saat rapat Panitia Perancang UUD pada 11 Juli 1945, J Latuharhary menyampaikan keberatan terutama kewajiban melakukan syariat buat pemeluk-pemeluknya.
"Inilah perubahan yang maha penting menyatukan segala bangsa," ujar Hatta. Perubahan ini dianggap sebagai rumusan final dasar negara yang dikenal dengan nama Pancasila.
Pancasila dinyatakan sah sebagai dasar negara Indonesia dalam sidang BPUPKI. Pancasila disetujui ada dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar