t
TEMA 6. MENUJU MASYARAKAT SEJAHTERA
SUB TEMA 2.MEMBANGUN MASYARAKAT SEJAHTERA
MUATAN SBdP
MUATAN PKn
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik seseorang atau sesuatu yang seharusnya diterima seseorang. Hak warga negara ditentukan dalam pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Berikut beberapa bentuk hak warga negara Indonesia.
Hak untuk mendapat perlakuan yang adil di dalam hukum
UUD 1945 Pasal 27 ayat (1)
Hak untuk mendapat pekerjaan dan penghidupan yang layak
UUD 1945 Pasal 27 ayat (2)
Hak untuk ikut serta dalam upaya bela negara
UUD 1945 Pasal 27 ayat (3)
Hak untuk berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pendapat
UUD 1945 Pasal 28E ayat (3)
Hak untuk mendapatkan pendidikan
UUD 1945 Pasal 31










Tidak ada komentar:
Posting Komentar